Hemat pangkal kaya adalah salah satu peribahasa yang sering saya dengar saat kecil. Peribahasa yang terlihat jelas maknanya setelah sekian tahun ke depan. Memang nyata, orang-orang yang pandai berhemat akan menjadi orang kaya. Beberapa kali saya menghadiri sharing session dari mereka yang sukses menjadi pengusaha, mereka adalah orang-orang yang terbiasa berhemat hingga bisa
Ada banyak bentuk tabungan untuk masa depan. Salah satunya adalah dengan berasuransi. Ada dua pilihan asuransi, yaitu dengan cara konvensional dan syariah. Sebagai muslim yang berusaha taat pada ajaran Islam, saya memilih asuransi syariah. Fatwa MUI, melalui FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001[1] Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH[2]telah menegaskan kesahihan hukum asuransi syariah.
![]() |
Sumber foto: brosur PruPrime Healthcare Syariah |
Oya, Dewan Syari’ah Nasional[3](yang mengeluarkan fatwa tersebut) adalah lembaga yang dibentuk MUI yang tugas dan fungsinya adalah: (1) Mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator. (2) Menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah. (3) Melakukan pengawasan aspek syariah atas produk/jasa di lembaga keuangan/bisnis syariah melalui Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini terdiri atas pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS, dan perwakilan regulator.
Semakin tingginya kesadaran kaum muslim Indonesia membuat lembaga keuangan syariah makin digemari. Maka tak heran jika kemudian banyak lembaga keuangan syariah yang bermunculan. Mereka menawarkan aneka bentuk tabungan, termasuk dalam berasuransi syariah. Salah satu yang saya kenal sejak lama adalah yang ditawarkan oleh Prudential. Prudential, “nama pendek” dariPT. Prudential Life Assurance telah hadir di industri asuransi jiwa syariah selama 10 tahun.
Tidak berhenti dengan apa yang ada, pada tanggal 14 Juni 2017lalu Prudential menyelenggarakan PeluncuranPRUPrime Healthcare Syariahdi Hotel Four Points Makassar. Produk ini dikeluarkan, menyusul PRUlink Sharia Rupiah Asia Pacific Equity Fund yang diluncurkan pada pada bulan November 2016 lalu.
Peluncuran yang diselenggarakan dengan acara buka puasa bersama itu dihadiri oleh Nini Sumohandoyo– Corporate Marketing, Communications and Sharia Director, Prudential Indonesia, Ahmad Nuryadi, Anggota DPS Prudential Indonesia, dan Paradikma Subawa– Product Marketing Prudential Indonesia. Mereka menjelaskan mengenai PRUPrime Healthcare Syariah yang saya rangkum dalam tulisan ini.
![]() |
Nini Sumohandoyo. Sumber foto: A. B. |
PRUprime Healthcare Syariahadalah solusi proteksi komprehensif bagi keluarga Indonesia yang menanggung biaya rawat inap sesuai tagihan. Sejumlah keuntungan ditawarkan PRUprime Healthcare Syariah, dapat memberikan ketenangan pikiran bagi pemegang polisnya. Mengapa demikian? Sebab PRUprime Healthcare Syariah memiliki jangkauan global, termasuk perawatan dengan pembayaran secara cashless di Indonesia, Singapura dan Malaysia (khusus di Amerika Serikat hanya ada perawatan gawat darurat).
Selain itu, produk ini juga menawarkan manfaat yang terus berkembang, di mana Prudential Indonesia akan memberikan penambahan sebesar 10% (hingga maksimum 50%) dari batas manfaat tahunan awal jika tidak ada klaim yang dilakukan selama satu tahun polis berjalan. Di samping itu ada pula limit booster – sejumlah dana tambahan yang dapat digunakan apabila seluruh batas manfaat tahunan telah dipakai. Dana tambahan tersebut bisa mencapai Rp 35 miliar, tergantung planyang dipilih. Prudential mengklaim tak ada lembaga sejenis yang menawarkan selain yang ditawarkan oleh Prudential Indonesia ini.
Prudential percaya pada konsep “syariah untuk semua”, di mana nilai-nilai syariah bersifat universal dan bermanfaat bagi nasabah muslim maupun non muslim. Memang, sih, siapa pun boleh menjadi peserta produk ini, meski bukan muslim. Tak ada pembatasan atau larangan sama sekali. Bagi non muslim, silakan saja mengikutinya jika menganggap asuransi syariah bisa menjadi solusi bagi masalah Anda.
![]() |
Paradikma Subawa dan Ahmad Nuryadi. Sumber foto: A. B. |
Asuransi berbasis syariah ini merupakan asuransi dengan prinsip syariah (Hukum Islam). Perbedaan utamanya dengan asuransi konvensional adalah prinsip dasar syariah dalam membantu satu sama lainnya dalam melakukan urusan, termasuk di sini prinsip “risk sharing” atau berbagi risiko. Premi dalam asuransi syariah diperlakukan sebagai kumpulan dana yang dapat digunakan oleh pelanggan/kontributor agar perusahaan dapat menggunakannya untuk membantu mereka yang butuh setelah mengklaim risiko terjadi. Dalam skema ini, perusahaan asuransi jiwa syariah bertindak sebagai pengasuh kumpulan dana yaitu premi nasabah, bukan sebagai pemilik dana. Sedangkan konsep asuransi konvensional bersifat transfer risiko.
Oya sedikit menjelaskan tentang perbedaan asuransi konvensional dan syariah, saya mengutip Sekretaris Jenderal Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tati Febriyanti kepada Republika Online[4], bahwa akad asuransi konvensional adalah akad jual beli sedangkan asuransi syariah akad tabarru’ (hibah) dan akad tijarah (Wakalah bil ujrah, Mudharabah, Mudharabah Musytarakah). Akad tabarru' adalah akad sesama peserta untuk saling tolong menolong dan saling melindungi dengan menghibahkan sebagian kontribusi ke dalam dana tabarru'. Akad ini bersifat dan bertujuan non-komersial[5].
Sebagai pemimpin pasar asuransi jiwa syariah, Prudential Indonesia berusaha mendengarkan dan memahami para nasabahnya dengan menawarkan produk dan layanan inovatif sesuai dengan kebutuhan mereka. Sejak masuk di segmen asuransi jiwa syariah pada tahun 2007, Prudential Indonesia bersyukur bisa menempati posisi pemimpin pasar, dengan kontribusi bruto dana tabarru’per akhir tahun 2016 sebesar Rp 2,2 triliun. Prudential Indonesia juga mencatat lebih dari 510,000 polis syariah yang aktif, serta aset sebesar Rp 3,4 triliun.
![]() |
Sumber: brosur PruPrime Healthcare Syariah |
Masih sangat besar potensi industri asurasi jiwa syariah di Indonesia untuk tumbuh dan berkembang, mengingat besarnya warga muslim di negara ini (mencapai 207 juta orang). Dengan demikian, diyakini bahwa perekonomian syariah memiliki peran penting bagi perekonomian negara kita secara keseluruhan. Permintaan (demand) untuk jasa/produk keuangan berbasis syariah akan terus meningkat sebagaimana bertumbuhnya kelas menengah. Potensi pasar ini juga terlihat dari terus tumbuhnya industri Asuransi jiwa syariah, dengan rata-rata pertumbuhan 18% setiap tahunnya berdasarkan CAGR dari tahun 2011 hingga 2016, dengan kontribusi sebesar 6% bagi industri asurasi jiwa. Nah, melalui kepemimpinannya di industri syariah, Prudential akan terus memperkuat komitmennya untuk mengurangi kesenjangan proteksi di masyarakat Indonesia dan memajukan perekonomian lokal berbasis syariah.
Semoga harapan tersebut tercapai, ya. Semoga pula Prudential tak lelah terus mengedukasi masyarakat mengenai apa itu asuransi syariah.
Makassar, 21 Juni 2017
Catatan kaki:
[1]Fatwa-fatwa lain yang mendukungnya adalah Fatwa MUI No.52 Tentang wakalah bil ujrah dan Fatwa MUI No.53 tentang tabarru Asuransi.
[2] Silakan baca mengenai Fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 di: https://sites.google.com/site/asuransituksejahtera/fatwa-mui-tentang-asuransi-syariah
[3] Lihat https://dsnmui.or.id/
[4] http://www.republika.co.id/berita/ojk/ikbn-syariah/17/06/14/oriq36423-tenteram-bersama-asuransi-syariah
[5] Akad tijarah adalah akad sesama peserta dengan perusahaan asuransi yang bersifat dan bertujuan komersial. Akad ini biasanya terdiri dari akad wakalah bil ujrah yakni akad tijarah yang memberikan kuasa kepada pengelola sebagai wakil peserta melakukan pengelolaan dana tabarru' sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan menerima imbalan berupa ujrah(fee). Mudharabahyakni akad tijarah yang memberikan kuasa kepada pengelola untuk melakukan pengelolaan investasi dana tabarru' sesuai kewenangan yang diberikan dengan menerima imbalan berupa bagi hasil yang besarnya ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya. Mudharabah musytarakah yaitu akad tijarah yang memberikan kuasa kepada pengelola untuk mengelola dana tabarru' yang digabungkan dengan kekayaan perusahaan sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan (dikutip dari http://www.republika.co.id/berita/ojk/ikbn-syariah/17/06/14/oriq36423-tenteram-bersama-asuransi-syariah)